“Mulai menggemanya lonceng
kehancuran pendidikan di Indonesia”. Sebuah kalimat yang cukup membuat saya
penasaran apa yang sebenarnya terjadi dengan pendidikan di Indonesia saat ini.
Bagaimana mungkin pendidikan di Indonesia hancur sedangkan perbaikan dan
pengembangan kurikulum selalu dilaksanakana oleh pemerintah setiap waktunya. Bagaimana
mungkin pendidikan di Indonesia bisa hancur sedangkan pemerintah selalu
memperbaiki fasilitas sekolah? Bagaimana mungkin pendidikan di Indonesia bisa hancur
sedangkan standar pengajarnya saja selalu dinaikan setiap waktu. Dulu ada
banyak orang yang background pendidikannya hanya SMA, bahkan SMP bisa menjadi
seorang pengajar. Dan kini pemerintah telah membuat peraturan bahwa seorang
guru harus minimal mempunya dasar pendidikan S1 sesuai bidang yang
diajarkannya, dilanjutkan dengan pendidikan satu tahun jurusan Profesi
Pendidikan sebagai syarat mengajar. Itu berarti kualitas pengajar di Indonesia
semakin hari semakin baik secara teori. Iya, secara teori. Mengapa secara
teori? Karena itu memang hanya sebuah teori dan pada kenyataannya banyak teori
yang gagal saat diterapkan ke dalam kehidupan nyata. Menurut saya, inti dari
sebuah pendidikan formal di sekolah adalah KBM (Kegiatan Belajar Mengajar).
Dalam pelaksanaan KBM, ada dua unsur penting yang saling berkaitan; pengajar
dan siswa. Dalam hal ini, pengajar mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kelancaran suatu KBM. Berdasarkan pengalaman saya mengajar di salah satu
sekolah di Banyumas, ada beberapa pengajar yang sebenarnya kurang memenuhi
syarat untuk mengajar tetapi diberi tugas untuk mengajar. Hasilnya memang
tergantung dari pengajar itu sendiri. Ada beberapa yang bisa menjalankan
tugasnya dengan baik tapi ada banyak dari mereka yang seakan menganggap KBM
adalah suatu hal yang bisa mereka manfaatkan sebagai lahan untuk mencari uang
dan materi pelajaran yang mereka sampaikan kepada murid pun tidak jelas karena
memang bukan bidangnya, sehingga proses KBM pun menjadi terganggu. Yang lebih membuat miris adalah saat ada
pengajar yang sudah memenuhi syarat sebagai pengajar tetapi tidak pantas
disebut sebagai pengajar. Mengapa? Mereka sudah memenuhi syarat administrasi
mengajar tetapi mereka tidak bisa memainkan perannya sebagai pengajar sesuai
tuntutan seorang pengajar. Bagaimana mungkin seorang pengajar mampu mengajari
murid mereka untuk dispilin sedangan mereka saja tidak disiplin? Bagaimana
mungkin seorang pengajar mengajarkan bahaya merokok sedangkan mereka sendiri
merokok di depan murid? Bagaimana mungkin seorang pengajar dengan santainya
masuk ke dalam kelas tanpa tau materi apa yang akan mereka sampaikan kepada
murid-muridnya nanti? Apakah yang seperti itu masih pantas disebut sebagai
pengajar? Saya rasa tidak. Sebelum seorang pengajar mengajari murid, mereka
harus sudah berhasil mengajari dirinya sendiri dengan baik. Lalu, di dalam KBM
ada unsur kedua yaitu murid. Murid juga bukan hal yang tidak penting dalam
proses KBM. Tanpa ada murid, proses KBM tidak akan berlangsung. Pada
kenyataannya, ada banyak murid yang kurang mempunyai sopan santun yang baik,
baik kepada pengajar maupun kepada sesama temannya. Banyak murid yang kini
terjerumus ke dalam kebiasaan yang tidak baik; seperti merorok, mabuk, narkoba,
bahkan free sex. Kalau sudah seperti ini siapa yang harus disalahkan? Apakah
guru? Apakah orang tua? Atau apakah murid itu sendiri? Entahlah. Yang pasti itu
benar-benar terjadi di dalam dunia pendidikan kita saat ini. Mungkin ini adalah
sebagian kecil makna dari kalimat “Mulai menggemanya lonceng kehancuran
pendidikan di Indonesia.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar